Produk Perbankan Syariah Indonesia

Raden Ikram | Manajemen Syariah
22 Feb 2010

Produk perbankan syariah Indonesia terbagi kepada:

1. Produk penyaluran dana.
2. Produk penghimpunan dana.
3. Jasa perbankan lainnya


1. Produk penyaluran dana


1.1 Prinsip jual beli

Dilaksanakan sehubungan adanya perpindahan kepemilikan. Tingkat keuntungan ditentukan di depan.

  • Murabahah: Bank sebagai penjual, nasabah pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.
  • Salam: Bank pembeli, nasabah penjual. Barang yang diperjualbelikan belum ada.
  • Istishna: Mirip salam tetapi pembayaran dalam termin.

1.2 Prinsip sewa

  • Dilandasi perpindahan manfaat
  • Yang diperjualbelikan merupakan jasa

1.3 Prinsip bagi hasil

  • Musyarakah: Memadukan keseluruhan sumber daya.
  • Mudharabah: Kerjasama yang mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian tertentu.

1.4 Akad pelengkap

  • Bukan untuk keuntungan tetapi agar mempermudah pembayaran.
  • Hiwalah (alih utang piutang), Rahn (gadai), Qardh (pinjaman uang), Wakalah (perwakilan), Kafalah (garansi bank)


2. Produk peghimpunan dana


2.1 Prinsip wadi’ah

  • Berlaku Wadi’ah yad dhamanah dalam produk giro, dimana bank bertanggung jawab atas keutuhan titipan sehingga memiliki hak untuk memanfaatkan.

2.2 Prinsip Mudharabah

  • Nasabah sebagai pemilik modal (Shahibul maal).
  • Bank sebagai pengelola (mudharib).

2.3 Akad pelengkap

  • Nasabah memberikan kuasa kepada bank.


3. Jasa perbankan lainnya


3.1 Sharf (jual beli valuta asing)

  • Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang bersamaan.

3.2 Ijarah (sewa)

  • Penyewaan safe deposit box.
  • Pengelolaan dokumen.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , ,

FacebookTwitterRSS Feed

Leave a Reply