Produk Perbankan Syariah Indonesia
Raden Ikram | Manajemen Syariah22 Feb 2010
Produk perbankan syariah Indonesia terbagi kepada:
1. Produk penyaluran dana.
2. Produk penghimpunan dana.
3. Jasa perbankan lainnya
1. Produk penyaluran dana
1.1 Prinsip jual beli
Dilaksanakan sehubungan adanya perpindahan kepemilikan. Tingkat keuntungan ditentukan di depan.
- Murabahah: Bank sebagai penjual, nasabah pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.
- Salam: Bank pembeli, nasabah penjual. Barang yang diperjualbelikan belum ada.
- Istishna: Mirip salam tetapi pembayaran dalam termin.
1.2 Prinsip sewa
- Dilandasi perpindahan manfaat
- Yang diperjualbelikan merupakan jasa
1.3 Prinsip bagi hasil
- Musyarakah: Memadukan keseluruhan sumber daya.
- Mudharabah: Kerjasama yang mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian tertentu.
1.4 Akad pelengkap
- Bukan untuk keuntungan tetapi agar mempermudah pembayaran.
- Hiwalah (alih utang piutang), Rahn (gadai), Qardh (pinjaman uang), Wakalah (perwakilan), Kafalah (garansi bank)
2. Produk peghimpunan dana
2.1 Prinsip wadi’ah
- Berlaku Wadi’ah yad dhamanah dalam produk giro, dimana bank bertanggung jawab atas keutuhan titipan sehingga memiliki hak untuk memanfaatkan.
2.2 Prinsip Mudharabah
- Nasabah sebagai pemilik modal (Shahibul maal).
- Bank sebagai pengelola (mudharib).
2.3 Akad pelengkap
- Nasabah memberikan kuasa kepada bank.
3. Jasa perbankan lainnya
3.1 Sharf (jual beli valuta asing)
- Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang bersamaan.
3.2 Ijarah (sewa)
- Penyewaan safe deposit box.
- Pengelolaan dokumen.
Tags: Hiwalah, Ijarah, Indonesia, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Murabahah, Musyarakah, Perbankan, Qardh, Rahn, Salam, Sharf, Syariah, Wadiah, Wakalah


