<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> <rss
version="2.0"
xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
><channel><title>ikram.web.id &#187; Manajemen Syariah</title> <atom:link href="http://ikram.web.id/category/management/manajemen-syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" /><link>http://ikram.web.id</link> <description>Integrity, truthfulness, and straightforwardness</description> <lastBuildDate>Sun, 24 Oct 2010 01:18:45 +0000</lastBuildDate> <language>en</language> <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod> <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency> <generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator> <item><title>Produk Perbankan Syariah Indonesia</title><link>http://ikram.web.id/management/manajemen-syariah/produk-perbankan-syariah-indonesia/</link> <comments>http://ikram.web.id/management/manajemen-syariah/produk-perbankan-syariah-indonesia/#comments</comments> <pubDate>Mon, 22 Feb 2010 05:44:44 +0000</pubDate> <dc:creator>Raden Ikram</dc:creator> <category><![CDATA[Manajemen Syariah]]></category> <category><![CDATA[Hiwalah]]></category> <category><![CDATA[Ijarah]]></category> <category><![CDATA[Indonesia]]></category> <category><![CDATA[Istishna]]></category> <category><![CDATA[Kafalah]]></category> <category><![CDATA[Mudharabah]]></category> <category><![CDATA[Murabahah]]></category> <category><![CDATA[Musyarakah]]></category> <category><![CDATA[Perbankan]]></category> <category><![CDATA[Qardh]]></category> <category><![CDATA[Rahn]]></category> <category><![CDATA[Salam]]></category> <category><![CDATA[Sharf]]></category> <category><![CDATA[Syariah]]></category> <category><![CDATA[Wadiah]]></category> <category><![CDATA[Wakalah]]></category><guid
isPermaLink="false">http://ikram.web.id/?p=360</guid> <description><![CDATA[Produk perbankan syariah Indonesia terbagi kepada: 1. Produk penyaluran dana. 2. Produk penghimpunan dana. 3. Jasa perbankan lainnya 1. Produk penyaluran dana 1.1 Prinsip jual beli Dilaksanakan sehubungan adanya perpindahan kepemilikan. Tingkat keuntungan ditentukan di depan. Murabahah: Bank sebagai penjual, nasabah pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Salam: Bank pembeli, ]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Produk perbankan syariah Indonesia terbagi kepada:</p><blockquote><p>1. Produk penyaluran dana.<br
/> 2. Produk penghimpunan dana.<br
/> 3. Jasa perbankan lainnya</p></blockquote><p><strong><br
/> </strong></p><h3><strong>1. Produk penyaluran dana</strong></h3><p><strong> </strong><br
/> 1.1 Prinsip jual beli</p><p>Dilaksanakan sehubungan adanya perpindahan kepemilikan. Tingkat keuntungan ditentukan di depan.</p><ul><li><span
style="color: #008000;">Murabahah</span>: Bank sebagai penjual, nasabah pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.</li><li><span
style="color: #008000;">Salam</span>: Bank pembeli, nasabah penjual. Barang yang diperjualbelikan belum ada.</li><li><span
style="color: #008000;">Istishna</span>: Mirip salam tetapi pembayaran dalam termin.</li></ul><p>1.2 Prinsip sewa</p><ul><li>Dilandasi perpindahan manfaat</li><li>Yang diperjualbelikan merupakan jasa</li></ul><p>1.3 Prinsip bagi hasil</p><ul><li><span
style="color: #008000;">Musyarakah</span>: Memadukan keseluruhan sumber daya.</li><li><span
style="color: #008000;">Mudharabah</span>: Kerjasama yang mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian tertentu.</li></ul><p>1.4 Akad pelengkap</p><ul><li>Bukan untuk keuntungan tetapi agar mempermudah pembayaran.</li></ul><ul><li><span
style="color: #008000;">Hiwalah</span> (alih utang piutang), <span
style="color: #008000;">Rahn</span> (gadai), <span
style="color: #008000;">Qardh</span> (pinjaman uang), <span
style="color: #008000;">Wakalah</span> (perwakilan), <span
style="color: #008000;">Kafalah</span> (garansi bank)</li></ul><p><strong><br
/> </strong></p><h3><strong>2. Produk peghimpunan dana</strong></h3><p><strong> </strong><br
/> 2.1 Prinsip <span
style="color: #008000;">wadi&#8217;ah</span></p><ul><li>Berlaku Wadi&#8217;ah yad dhamanah dalam produk giro, dimana bank bertanggung jawab atas keutuhan titipan sehingga memiliki hak untuk memanfaatkan.</li></ul><p>2.2 Prinsip <span
style="color: #008000;">Mudharabah</span></p><ul><li>Nasabah sebagai pemilik modal (<span
style="color: #008000;">Shahibul maal</span>).</li><li>Bank sebagai pengelola (<span
style="color: #008000;">mudharib</span>).</li></ul><p>2.3 Akad pelengkap</p><ul><li>Nasabah memberikan kuasa kepada bank.</li></ul><p><strong><br
/> </strong></p><h3><strong>3. Jasa perbankan lainnya</strong></h3><p><strong> </strong><br
/> 3.1 <span
style="color: #008000;">Sharf</span> (jual beli valuta asing)</p><ul><li>Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang bersamaan.</li></ul><p>3.2 <span
style="color: #008000;">Ijarah</span> (sewa)</p><ul><li>Penyewaan safe deposit box.</li><li>Pengelolaan dokumen.</li></ul> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://ikram.web.id/management/manajemen-syariah/produk-perbankan-syariah-indonesia/feed/</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>KASUS DUBAI WORLD (NAKHEEL SUKUK)</title><link>http://ikram.web.id/management/manajemen-syariah/kasus-dubai-world-nakheel-sukuk/</link> <comments>http://ikram.web.id/management/manajemen-syariah/kasus-dubai-world-nakheel-sukuk/#comments</comments> <pubDate>Sun, 17 Jan 2010 23:53:52 +0000</pubDate> <dc:creator>Raden Ikram</dc:creator> <category><![CDATA[Manajemen Syariah]]></category> <category><![CDATA[Paper]]></category><guid
isPermaLink="false">http://ikram.web.id/?p=203</guid> <description><![CDATA[Agak menghebohkan mungkin, ketika mendengar bahwa salah satu unit usaha dari Dubai World ( perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Dubai ) yaitu Nakheel, yang bergerak dibidang property ternyata harus meminta penundaan untuk pembayaran sukuknya. Mungkin hal tersebut terkesan biasa saja, namun kenyataannya itu menjadi hal yang cukup luar biasa karena terjadi pada perusahaan milik pemerintah ]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Agak menghebohkan mungkin, ketika mendengar bahwa salah satu unit usaha dari Dubai World ( perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Dubai ) yaitu Nakheel, yang bergerak dibidang property ternyata harus meminta penundaan untuk pembayaran sukuknya. Mungkin hal tersebut terkesan biasa saja, namun kenyataannya itu menjadi hal yang cukup luar biasa karena terjadi pada perusahaan milik pemerintah Dubai, dimana seluruh dunia sudah terbiasa mengakui jika dubai merupakan negara yang sangat kuat perekonomiannya, dimana tentunya penundaan pembayaran merupakan hal yang tidak biasa.</p><p>Sebelum lebih lanjut mengenai kasus Nakheel sukuk ini ada baiknya kita menelaah dahulu apa itu perusahaan Dubai World. Dilihat dari keterangan di websitenya http://www.dubaiworld.ae/en/About%20Us/Index.html</p><p>Dubai World</p><p>Dubai World merupakan perusahaan milik pemerintah Dubai yang bergerak dalam bidang investasi global. Sebagai sebuah perusahaan induk yang beroperasi pada berbagai sektor industri dan memainkan peran utama dalam pertumbuhan ekonomi. Tujuan utama perusahaan adalah sebagai mesin pertumbuhan pembangunan baik secara lokal maupun internasional.</p><p>Investasi strategis Dubai World meliputi 4 bidang utama yaitu, Transportasi &amp; Logistik, Drydocks &amp; Maritim, Pengembangan Perkotaan, serta Jasa Investasi &amp; Keuangan.</p><p>Portofolio perusahaan terdiri dari beberapa perusahaan terbaik dan terkenal di dunia serta menjalankan sejumlah proyek yang luar biasa. Beberapa diantaranya DP World, salah satu operator terminal laut terbesar didunia;  Drydocks World &amp; Dubai Maritime City dirancang untuk mengubah Dubai menjadi sebuah kapal besar dan menjadi penghubung jalur perdagangan; Nakheel ( Perusahaan yang akan dibahas tentang masalah penundaan sukuk ) merupakan perusahaan property yang mengerjakan beberapa proyek yang menjadi ikon terkenal, antara lain The Palm Island dan The World; Leisurecorp adalah grup investasi global yang bergerak pada bidang olahraga dan hiburan; Dubai World Africa yang mengawasi pembangunan daerah dan investasi portofolio di Africa; Istithmar World merupakan kelompok investasi global yang bergerak di bidang keuangan, modal, penerbangan, dan berbagai jenis usaha lainnya.</p><p>Strategi bisnis perusahaan digerakkan oleh kombinasi akuisisi pragmatis dan investasi yang bijaksana, yang dirancang untuk memberikan sesuatu yang nyata, serta hasil yang dapat diukur untuk semua stakeholder. Sebagai salah satu perusahaan terbesar didunia, Dubai World mewujudkan komitmen untuk melakukan praktek kerja yang selaras dengan tujuan perusahaan maupun konservasi lingkungan dan tanggung jawab sosial. Kepemimpinan yang kuat dan visioner memastikan setiap ide selalu inovatif, ambisius, serta memenuhi kebutuhan pembangunan berkelanjutan.</p><p>Dubai World percaya bahwa keberhasilan perusahaan adalah simbiosis. Filosofi perusahaan didasarkan pada fundamental ekonomi yang kuat, praktek etis yang baik serta integritas tinggi. Dubai World selalu berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, yang tercermin dalam berbagai kampanye sosial di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta kesejahteraan karyawan dan masyarakat di mana perusahaan beroperasi.</p><p>Setelah mengetahui lebih dalam tentang perusahaan Dubai World yang menjadi induk dari berbagai perusahaan besar tersebut, selanjutnya tentu kita ingin juga mengetahui tentang salah satu anak perusahaannya yang kini menjadi bahan pembicaraan akibat kasus penundaan pembayaran sukuk, yaitu Nakheel. Menyaring tulisan tentang Nakheel dari wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Nakheel_Properties</p><p>Nakheel Properties</p><p>Merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang real estate, yang didirikan pada tahun 1990. Properti terkenal dari Nakheel merupakan 3 pulau berbentuk palem yang berada di pesisir pantai Dubai.<br
/> Portofolio Nakheel pada bidang real estate mencakup Palm Islands (Palm Jumeirah, Palm Jebel Ali, Palm Deira), The World Islands, Dubai Waterfront, The Gardens, Jumeirah Lake Towers, Discovery Gardens, Lost City, Jumeirah Islands, Jumeirah Village, The International City, Jewel of the Palm, The Palm Golden Mile, Palm Trump International Hotel and Tower, dan Ibn Battuta Mall.</p><p>Sebuah perusahaan besar yang dimiliki oleh pemerintah negara super kaya namun mengalami masalah penundaan pembayaran, agak sulit dipercaya memang, namun seperti itulah kenyataannya.<br
/> Seperti apa kasus yang terjadi tersebut?. Sebagai sebuah perusahaan properti dengan berbagai mega proyek tentunya Nakheel memerlukan dana yang sangat besar untuk menjalankan usahanya, dan salah satu sumber pendanaan tersebut berasal dari sukuk ( yang menjadi permasalahan sekarang ), sukuk Nakheel diterbitkan oleh Barclay Capital dan Dubai Islamic Bank PJSC pada tanggal  14 Desember 2006 dan jatuh tempo 14 Desember 2009, namun pada saat jatuh tempo ternyata Nakheel meminta penundaan pembayaran sampai  30 Mei 2010, nilai sukuk yang ditunda tersebut adalah 3,6 miliar dirham. Kenapa penundaan ini menjadi permasalahan?, jelas saja menjadi masalah karena penundaan itu memberikan efek negatif bagi pemegang sukuk yang sangat membutuhkan likuiditas. Selain itu hal ini menyebabkan jatuhnya harga sukuk tersebut hingga -31,11% dalam satu hari pada tanggal 26 November 2009. Masalah sukuk Nakheel ini pada dasarnya sudah mulai muncul pada bulan Juli 2009, yaitu ketika Nakheel mengajukan revisi struktur sukuk.</p><p>Diluar permasalahan yang sedang terjadi seharusnya para pemegang sukuk bisa terhindar dari masalah ini apabila cermat sejak awal, dimana dalam prospektusnya telah disebutkan bahwa terdapat beberapa risiko dalam sukuk Nakheel tersebut, yaitu:</p><p>1.Dubai World tidak mempunyai laporan konsolidasi, sehingga laporan secara umum sebagai holding company tidak begitu jelas<br
/> 2.Ketergantungan pada proyek Nakheel cukup besar bagi Dubai World<br
/> 3.Terdapat risiko ketidaktepatan waktu dalam penyelesaian proyek property<br
/> 4.Ketidakcukupan dana untuk penyelesaian proyek<br
/> 5.Penurunan harga property dan tren ekonomi yang melemah<br
/> 6.Likuiditas sukuk di pasar sekunder</p><p>berdasarkan risiko-risiko yang telah disebutkan tersebut seharusnya investor sejak awal sudah bisa memprediksikan bahwa kemungkinan bisa terjadi masalah kesulitan pelunasan serta keterlambatan penyelesaian proyek cukup besar, sehingga bisa dikatakan bahwa outlook Nakheel kurang begitu baik.<br
/> Namun jika dilihat lebih dalam jumlah sukuk yang ditunda pembayarannya sebesar 3,52 miliar USD pada dasarnya masih relatif kecil bila dibandingkan dengan modal Nakheel yang sebesar sekitar 18 miliar USD. Sehingga masih dapat dikatakan wajar, jumlah nominal sukuk yang dikeluarkan.</p><p>Berkaitan dengan kasus sukuk Nakheel tersebut, timbul dugaan-dugaan apa yang akan terjadi dan dipengaruhi akibat kasus tersebut, Ada yang menyebutkan bahwa hal tersebut justru bisa memberikan dampak positif, terutama bagi indonesia dimana diperkirakan bahwa banyak investor dari timur tengah yang justru akan mengalihkan investasinya ke Indonesia karena disini, sukuk sudah dijamin oleh undang-undang sehingga pembayarannya dijamin pemerintah. Dilain pihak ada juga yang meyakini bahwa kejadian tersebut akan memberikan sentimen negatif bagi harga minyak dunia, kasus ini diperkirakan membuat permintaan minyak yang akhir-akhir ini menunjukan tren peningkatan akan kembali mengalami penurunan, dimana hal ini disebabkan perekonomian dunia yang semakin melemah akan juga melemahkan konsumsi minyak dunia, namun penurunan yang terjadi mungkin tidak akan besar karena di lain pihak ekonomi Amerika dan Eropa saat ini sedang dalam tahap perbaikan.</p><p>Kasus yang terjadi ini juga menunjukan bahwa ternyata sampai saat ini kondisi perekonomian dunia masih belum juga stabil, tentunya saat ini sudah banyak yang menduga-duga kira-kira negara mana yang akan mengalami nasib yang sama atau setidaknya terkena dampak dari kasus Dubai.</p><p>Kekhawatiran terbesar masyarakat dunia sebenarnya adalah ketakutan bahwa kasus penundaan pembayaran ini akan meningkat menjadi gagal bayar, dimana dampak selanjutnya adalah tertundanya proses pemulihan ekonomi global. Pemerintah Dubai sendiri sudah membuat agar dampak dari pengumuman penundaan pembayaran ini bisa diminimalkan, dengan cara mengumumkan setelah pasar saham Dubai tutup menjelang libur panjang Idul Adha. Namun diluar usaha tersebut nyatanya pengumuman tersebut tetap menimbulkan dampak shock yang cukup besar bagi perekonomian dunia.</p><p>Dalam perkembangannya kasus ini diperkirakan akan dapat teratasi dikarenakan Abu Dhabi sebagai tetangga keemiratan Dubai memberikan sinyal bahwa mereka bersedia membantu dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Dubai, hal ini meyakinkan bahwa dampak kasus ini terhadap perekonomian global tidak akan terlalu terasa.</p><p>Kasus ini pun kembali mengejutkan investor beberapa waktu kemudian ketika kepala departemen keuangan Dubai mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah dimaksudkan untuk menjamin kewajiban Dubai World dalam utang 59 miliar dolar, pemerintah menyatakan bahwa Dubai World harus menerima pembiayaan berdasarkan kelangsungan hidup dari proyek-proyek yang dijalankannya, bukan dari jaminan pemerintah.</p><p>Kemungkinan lainnya adalah para investor akan mengeksekusi hak mereka atas tanah yang sedang dibuat peroyek pembangunan oleh Nakheel tersebut, karena dalam prospektus awal disebutkan bahwa para investor bisa mengambil alih kepemilian aset apabila terjadi kegagalan bayar oleh Nakheel.</p><p>Dari berbagai hal yang telah disebutkan dapat ditarik kesimpulan bahwa krisis masih terjadi dan bisa menimpa siapa saja, bahkan kepada perusahaan ataupun negara yang kondisi perekonomiannya bisa disebut baik, selain itu kasus sukuk ini juga menjadi tantangan bagi para ekonom muslim untuk menepis anggapan-anggapan yang kini muncul bahwa ekonomi islam juga ternyata tidak bisa menjawab kebutuhan sistem ekonomi yang menginginkan situasi stabil, para ekonom muslim harus mampu menunjukan bagaimana penerapan sukuk secara benar dan efektif, karena pada dasarnya ekonomi islam sendiri bisa dikatakan sudah sangat baik apabila dijalankan sesuai kaidah dan aturannya.</p><p>Akhir kata semoga ekonomi dunia dan khususnya Indonesia akan semakin membaik dan bisa bertahan dari krisis yang terus terjadi. Wassalamualaikum Wr. Wb.</p><p>DAFTAR PUSTAKA</p><p>1.http://staff.blog.ui.ac.id/dodik.siswantoro/2009/11/28/kasus-dubai-world-subprime-mortgage-jilid-2/<br
/> 2.http://web.bisnis.com/bursa/obligasi/1id149079.html<br
/> 3.http://www.republika.co.id/koran/17/92474/Krisis_Dubai_Ancam_Sukuk_RI<br
/> 4.http://www.bataviase.co.id/detailberita-10338189.html<br
/> 5.http://www.businessnews.co.id/id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=356:mewaspadai-dampak-kasus-gagal-bayar-dubai-world&amp;catid=40:tinjauan-ekonomi-sepekan-<br
/> 6.http://economy.okezone.com/read/2009/11/28/213/279817/213/utang-dubai-guncang-keuangan-global<br
/> 7.http://www.dubaiworld.ae/en/About%20Us/Index.html<br
/> 8.http://id.wikipedia.org/wiki/Nakheel_Properties<br
/> 9.http://antaranews.com/berita/1259806576/s&amp;p-pangkas-peringkat-perusahaan-dubai-jadi-sampah</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://ikram.web.id/management/manajemen-syariah/kasus-dubai-world-nakheel-sukuk/feed/</wfw:commentRss> <slash:comments>2</slash:comments> </item> </channel> </rss>
<!-- This site's performance optimized by W3 Total Cache. Dramatically improve the speed and reliability of your blog!

Learn more about our WordPress Plugins: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Minified using disk
Page Caching using disk (user agent is rejected)
Database Caching using disk

Served from: depok.idwebhost.com @ 2012-02-06 15:45:10 -->
