<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> <rss
version="2.0"
xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
><channel><title>ikram.web.id &#187; Hukum Bisnis</title> <atom:link href="http://ikram.web.id/category/management/hukum-bisnis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" /><link>http://ikram.web.id</link> <description>Integrity, truthfulness, and straightforwardness</description> <lastBuildDate>Sun, 24 Oct 2010 01:18:45 +0000</lastBuildDate> <language>en</language> <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod> <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency> <generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator> <item><title>perdagangan internasional</title><link>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/perdagangan-internasional/</link> <comments>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/perdagangan-internasional/#comments</comments> <pubDate>Wed, 08 Aug 2007 00:54:00 +0000</pubDate> <dc:creator>Raden Ikram</dc:creator> <category><![CDATA[Hukum Bisnis]]></category><guid
isPermaLink="false">http://websick.wordpress.com/2007/08/08/perdagangan-internasional</guid> <description><![CDATA[Perdagangan internasional Masalah yang sering timbul pada perdagangan internasional - Kekuatan hukum negosiasi - Akseptasi yang berbeda dengan tawaran - Perlu tidaknya suatu consideration - Keharusan kontrak tertulis - Waktu dianggap tercapainya kata sepakat Dasar hukum pada jual beli internasional - Ketentuan dalam kontrak tersebut berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak - Ketentuan dalam undang-undang tentang hokum ]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Perdagangan internasional</p><p>Masalah yang sering timbul pada perdagangan internasional</p><p>- Kekuatan hukum negosiasi<br
/> - Akseptasi yang berbeda dengan tawaran<br
/> - Perlu tidaknya suatu consideration<br
/> - Keharusan kontrak tertulis<br
/> - Waktu dianggap tercapainya kata sepakat</p><p>Dasar hukum pada jual beli internasional</p><p>- Ketentuan dalam kontrak tersebut berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak<br
/> - Ketentuan dalam undang-undang tentang hokum kontrak<br
/> - Kebiasaan bisnis<br
/> - Yurisprudensi<br
/> - Kaidah hokum perdata internasional<br
/> - Konvensi-konvensi internasional</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/perdagangan-internasional/feed/</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>franchise</title><link>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/franchise/</link> <comments>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/franchise/#comments</comments> <pubDate>Wed, 08 Aug 2007 00:53:00 +0000</pubDate> <dc:creator>Raden Ikram</dc:creator> <category><![CDATA[Hukum Bisnis]]></category><guid
isPermaLink="false">http://websick.wordpress.com/2007/08/08/franchise</guid> <description><![CDATA[Sering disebut juga dengan istilah waralaba, adalah suatu cara melakukan kerjasama dibidang bisnis antara 2 atau lebih perusahaan, dimana satu pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee, dimana didalamnya diatur bahwa pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek terkenal memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha atas nama franchisor atas dasar kesepakatan yang ]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Sering disebut juga dengan istilah waralaba, adalah suatu cara melakukan kerjasama dibidang bisnis antara 2 atau lebih perusahaan, dimana satu pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee, dimana didalamnya diatur bahwa pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek terkenal memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha atas nama franchisor atas dasar kesepakatan yang telah direncanakan, dan sebaliknya pihak franchisee akan memberikan sejumlah imbalan tertentu.</p><p>Unsur-unsur franchise<br
/> - Adanya minimal dua pihak (franchisor dan fanchisee)<br
/> - Adanya penawaran paket usaha dari franchisor<br
/> - Adanya kerjasama pengelolaan unit usaha<br
/> - Dipunyainya unit usaha oleh franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha dari pihak franchisor<br
/> - Adanya kontrak tertulis</p><p>Konsep bisnis<br
/> Penekanan total pada bidang pemasaran dengan konsep p4 : product, price, place, promotion</p><p>Tertib hukum franchise :<br
/> 1. Suatu franchise harus didaftarkan<br
/> 2. Memegang teguh prinsip keterbukaan informasi<br
/> 3. Diperlukan suatu asosiasi franchise yang teguh<br
/> 4. Diperlukan kode etik<br
/> 5. Perlu gidelines dari pemerintah</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/franchise/feed/</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>perbedaan agen dan distributor</title><link>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/perbedaan-agen-dan-distributor/</link> <comments>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/perbedaan-agen-dan-distributor/#comments</comments> <pubDate>Wed, 08 Aug 2007 00:52:00 +0000</pubDate> <dc:creator>Raden Ikram</dc:creator> <category><![CDATA[Hukum Bisnis]]></category><guid
isPermaLink="false">http://websick.wordpress.com/2007/08/08/perbedaan-agen-dan-distributor</guid> <description><![CDATA[Banyak istilah dalam teori hukum maupun praktek ditujukan untuk pengertian agen atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut : broker, pialang, dealer, makelar, kommisioner, ekspeditur, calo, dll. Meskipun banyak istilah namun yang sering dipakai adalah agen dan distributor. Yang dimaksud agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya ( yang disebut dengan principal) ]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Banyak istilah dalam teori hukum maupun praktek ditujukan untuk  pengertian agen atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut : broker, pialang, dealer, makelar, kommisioner, ekspeditur, calo, dll. Meskipun banyak istilah namun yang sering dipakai adalah agen dan distributor.</p><p>Yang dimaksud agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya ( yang disebut dengan principal) untuk melakukan kegiatan bisnis, sedangkan distributor adalah seseorang atau suatu perusahaan yang menjual barang dari suatu produsen namun tidak mewakili pihak principal (tidak berhubungan).</p><p>Perbedaan agen dan distributor :</p><p>1. Hubungan dengan principal<br
/> Agen menjual barang/jasa atas nama principal, sedangkan distributor atas namanya sendiri<br
/> 2. Pendapatan perantara<br
/> Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan, sedangkan bagi distributor adalah laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen<br
/> 3. Pengiriman barang<br
/> Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak principal, sedang pada distributor adalah dari principal ke distributor baru kemudian ke konsumen<br
/> 4. Pembayaran harga barang<br
/> Pihak principal langsung menerima pembayaran tanpa melalui pihak agen, sedengkan dalam hal distribusi, distributorlah yang menerima pembayaran</p><p>Dasar hukum pengaturan keagenan dan distribusi</p><p>1. KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak<br
/> 2. KUH Perdata tentang kontrak pemberian kuasa<br
/> 3. KUH Dagang tentang Makelar<br
/> 4. KUH Dagang tentang komisioner<br
/> 5. Dalam bidang khusus, seperti yang mengatur tentang dealer atau pialang saham<br
/> 6. Dalam peraturan administrative</p><p>Jenis keagenan</p><p>1. Agen manufaktur<br
/> 2. Agen penjualan<br
/> 3. Agen pembelian<br
/> 4. Agen umum<br
/> 5. Agen khusus<br
/> 6. Agen tunggal/eksklusif</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://ikram.web.id/management/hukum-bisnis/perbedaan-agen-dan-distributor/feed/</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> </channel> </rss>
<!-- This site's performance optimized by W3 Total Cache. Dramatically improve the speed and reliability of your blog!

Learn more about our WordPress Plugins: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Minified using disk
Page Caching using disk (user agent is rejected)
Database Caching using disk

Served from: depok.idwebhost.com @ 2012-02-06 15:41:31 -->
