<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> <rss
version="2.0"
xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
><channel><title>ikram.web.id &#187; Etika Bisnis</title> <atom:link href="http://ikram.web.id/category/management/etika-bisnis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" /><link>http://ikram.web.id</link> <description>Integrity, truthfulness, and straightforwardness</description> <lastBuildDate>Sun, 24 Oct 2010 01:18:45 +0000</lastBuildDate> <language>en</language> <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod> <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency> <generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator> <item><title>Dilema Aspek Legalitas, Moral, dan Etika</title><link>http://ikram.web.id/inspiration/article/dilema-aspek-legalitas-moral-dan-etika/</link> <comments>http://ikram.web.id/inspiration/article/dilema-aspek-legalitas-moral-dan-etika/#comments</comments> <pubDate>Wed, 20 Jan 2010 00:36:45 +0000</pubDate> <dc:creator>Raden Ikram</dc:creator> <category><![CDATA[Article]]></category> <category><![CDATA[Etika Bisnis]]></category> <category><![CDATA[Hukum]]></category> <category><![CDATA[Moral]]></category> <category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category><guid
isPermaLink="false">http://ikram.web.id/?p=254</guid> <description><![CDATA[Berbicara tentang legalitas tentunya berkaitan dengan peraturan atau hukum yang berlaku, dimana yang sangat berpengaruh disini tentunya merupakan peraturan atau hukum resmi yang berlaku dan tertulis dan dibuat oleh pihak yang berwenang (biasanya pemerintah). Dilihat dari aspek legalitas ini tentunya akan sangat mudah untuk membedakan mana benar dan salah, karena sesuatu yang bertentangan dengan peraturan ]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Berbicara tentang legalitas tentunya berkaitan dengan peraturan atau hukum yang berlaku, dimana yang sangat berpengaruh disini tentunya merupakan peraturan atau hukum resmi yang berlaku dan tertulis dan dibuat oleh pihak yang berwenang (biasanya pemerintah).</p><p>Dilihat dari aspek legalitas ini tentunya akan sangat mudah untuk membedakan mana benar dan salah, karena sesuatu yang bertentangan dengan peraturan tertulis tersebut sudah pasti akan dinyatakan salah, dan mengikuti aturan tersebut adalah benar.</p><p>Dalam praktiknya ternyata aspek legal tersebut bisa menimbulkan suatu perdebatan bila disandingkan dengan aspek moral, dimana legalitas hukum yang berlaku dalam beberapa kasus mungkin justru biasa bertentangan dengan hati nurani yang notabene merupakan dasar dari aspek moral tersebut.</p><p>Ambil contoh kasus: <strong>Penerapan Aturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Yang Melarang Masyarakat Untuk Memberikan Uang Secara Langsung Kepada Pengemis dan Anak Jalanan</strong></p><p>Dari sisi legal sudah tentu apabila kita memberikan uang kepada pengemis di Jakarta merupakan sesuatu yang salah karena menyalahi aturan yang berlaku, namun bila dilihat dari sisi hati nurani (moral) sebagian akan merasa bahwa aturan tersebut yang salah, karena pemikiran yang timbul adalah &#8220;masa mau berbuat baik dilarang&#8221;.</p><p>Mana yang benar mana yang salah?</p><p>Saya sendiri cenderung berada di tengah-tengah kedua aspek tersebut karena kadang berpikir, benar juga ya aturan tersebut apalagi dalam jangka panjang akan membawa manfaat lebih besar. Namun dilain sisi saat sisi melankolis yang menang pada situasi tertentu, saya justru memutuskan untuk memberikan uang kepada pengemis karena perasaan iba yang muncul pada saat itu, juga pemikiran bahwa meskipun pemerintah berniat membantu mereka dalam jangka panjang, untuk jangka pendek, hari ini, beberapa hari kedepan akan makan dan minum apa mereka.</p><p>Bagaimana pendapat anda? setiap individu tentunya mempunyai cara berpikirnya sendiri.</p><p>Jika dilihat dari teori etika maka bisa dibedakan menjadi</p><p><strong>1. Teleologis</strong></p><p>Yaitu sesuatu disebut baik apabila mencapai tujuan yang baik pula</p><p><strong>2. Deontologis</strong></p><p>Sesuatu disebut baik apabila niatnya baik tanpa memperhutingkan konsekuensi dari pebuatan baik tersebut</p><p>Dalam kasus pengemis tersebut sebagian yang memilih memberikan uang bisa disebut menganut deontologis karena niatnya sudah baik, namun bisa jadi hal tersebut tidak memecahkan masalah dan justru menambah banyak jumlah pengemis yang ada.</p><p>Sedangkan pihak yang memilih mengikuti aturan pemerintah bisa disebut mengikuti teleologis karena diharapkan akan mencapai tujuan yang baik yaitu berkurang atau bahkan akan hilangnya para pengemis dan anak jalanan tersebut.</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://ikram.web.id/inspiration/article/dilema-aspek-legalitas-moral-dan-etika/feed/</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> </channel> </rss>
<!-- This site's performance optimized by W3 Total Cache. Dramatically improve the speed and reliability of your blog!

Learn more about our WordPress Plugins: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Minified using disk
Page Caching using disk (user agent is rejected)
Database Caching using disk

Served from: depok.idwebhost.com @ 2012-02-06 15:41:07 -->
